IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk para obligor penerima dana BLBI.
Salah satu obligor yang dicekal adalah Kaharudin Ongko yang merupakan obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN).
Menteri Keuangan Sri Muluani mengatakan tersebut diterbitkan dalam rangka menagih utang Dana BLBI sebesar Rp7,83 triliun.
"Terhadap debitur tersebut (Kaharudin Ongko) dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menambahkan, penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998. Adapun, aset tetap dan bergerak yang dijaminkan kala itu diambil untuk disita.
"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," katanya
Dia menambahkan, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan.
"Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," tandasnya. (RAMA)