IDXChannel - Pembukaan sejumlah fasilitas publik paska pelonggaran PPKM level 4 membuat Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 menjadi lebih waspada. Meski demikian, tindakan pencegahan akan dilakukan secara persuasif kepada seluruh masyarakat.
Tindakan ini akan dilaksakana langsung oleh Satgas Protokol Kesehatan 3M yang ditugasi untuk mengawasi fasilitas publik. Pembentukan satgas ini didasari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021.
"Peran utama satgas ini mengurangi laju penularan Covid-19 di fasilitas publik. Hal ini dilakukan secara persuasif," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (3/9/2021).
Sikap persuasif satgas ini dilakukan dengan mengajak setiap masyarakat yang ada di fasilitas publik untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti masuk dan keluar fasilitas publik dari pintu yang berbeda, mengukur suhu tubuh saat masuk, mengingatkan memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan memastikan pengunjung memindai barcode aplikasi PeduliLindungi.
Satgas akan bertugas di tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.