IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menyesuaikan aturan pembatasan masyarakat setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 secara nasional oleh pemerintah pusat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sekertaris Daerah Pemda KBB, Asep Sodikin mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Sambil menunggu hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa skema pengetatan yang dirancang agar libur Nataru tidak memicu klaster baru.
"Menyikapi pembatalan PPKM Level 3 ini ya kita ikut aturan pusat, pastinya kita interpretasikan tetap ada pengetatan selama libur Nataru," ucapnya, Rabu (8/12/2021).
Asep menyebutkan, saat ini KBB berada di level dua seiring terus menurunnya kasus COVID-19. Tapi jangan sampai karena dibebaskannya wisatawan berlibur saat Nataru malah menjadi pemicu kasus di KBB kembali naik, seperti terjadi usai libur Idul Fitri lalu.
Ditegaskannya, sektor wisata, hotel, dan restoran dipastikan tetap diperbolehkan dibuka selama libur Nataru. Namun dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.