sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah PHK, Kemnaker Optimalkan Program Bantuan Subsidi Upah di Daerah

Economics editor Michelle Natalia
23/07/2021 21:05 WIB
Kementerian Tenaga Kerja berharap agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bisa mencegah pemutusan hubungan kerja.
Kementerian Tenaga Kerja berharap agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bisa mencegah pemutusan hubungan kerja. (Foto: MNC Media)
Kementerian Tenaga Kerja berharap agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bisa mencegah pemutusan hubungan kerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Tenaga Kerja berharap agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, Kemnaker meminta agara pemda bisa membantu mensukseskan program tersebut. 

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja, sambung Dirjen Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan. 

"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ucap Indah kepada para kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada hari ini melalui pertemuan virtual, Jumat (23/7/2021).

Untuk itu, dia meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU. 

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement