"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim" tegas Deputi Basilio.
Sebagai catatan, bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan kronologi lengkap melalui link yang tertera sebagai berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan. (RAMA)