IDXChannel - Dalam rangka memberantas praktik pungutan liar khususnya yang terjadi di pelabuhan di Indonesia, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengantisipasi untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis, Sabtu (31/7/2021).
Diapun menerangkan bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Selanjutnya, dia akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.