sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Pungli, Pemerintah Atur Tarif PNBP di Sektor Kelautan dan Perikanan

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
15/09/2021 19:13 WIB
Pengaturan tarif PNBP tersebut juga bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Pemerintah atur tarif PNBP di Sektor Kelautan dan Perikanan. (Foto: MNC Media)
Pemerintah atur tarif PNBP di Sektor Kelautan dan Perikanan. (Foto: MNC Media)

Lalu penarikan dengan Sistem Kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dari tiga formulasi penarikan PNBP tersebut, penarikan Pasca Produksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru. Sebab itu, sebelum memutusnya sebagai kebijakan, KKP melalui tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli. 

Menteri Trenggono memastikan, penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan dengan skema Pasca Produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara. Hasil PNBP itu akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern. Seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.

"Jika dikaji secara mendalam, sistem Pasca Produksi itu sangat fair. Kalian melaut tidak perlu bayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan. Saya akan berjuang agar tidak ada pungutan selain PP 85. Tidak boleh lagi ada pungutan selain itu. Supaya nelayan, ABK, bahkan pemilik kapal juga untung. Jadi para pelaku usaha perikanan menjadi pengusaha yang sukses," tegasnya.

Sebagai informasi, PP 85/2021 diundangkan pada 19 Agustus 2021. PP tersebut juga mengatur tentang tarif PNBP penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement