IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai 26 April sampai dengan 9 Mei 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (26/4/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali: