sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal Lebaran, PPKM Level 1 Kapasitas Tamu Bisa 100 Persen

Economics editor Felldy Utama
23/04/2022 09:59 WIB
Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait kegiatan halal bihalal di Lebaran 2022.
Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal Lebaran, PPKM Level 1 Kapasitas Tamu Bisa 100 Persen (Dok.Okezone)
Mendagri Terbitkan SE Halal Bihalal Lebaran, PPKM Level 1 Kapasitas Tamu Bisa 100 Persen (Dok.Okezone)

IDXChannel - Menjelang perayaaan hari raya idul fitri 1443 Hijriah, menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan halal bihalal di oleh masyarakat. Surat edaran ini diminta untuk dilaksanakan oleh setiap kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa, surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ. Surat edaran ini menjadi sangat penting ditengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/4/2022).

Surat Edaran tesebut memberikan arah keijakan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan Halal bi Halal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level ,” ujarnya menguraikan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement