Cara Daftar BLT UMKM
Jika Anda sudah memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, Anda dapat menjadi calon penerima BPUM dengan cara melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat. Adapun syarat yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat domisili sesuai dengan KTP.
- Keterangan bidang usaha.
- Nomor telepon.
Untuk memastikan masuk tidaknya Anda sebagai penerima BLT UMKM, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut.
Cek Penerima BPUM di BNI
- Mengunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik menu “Cari”.
- Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak.
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cek Penerima BPUM di BRI
- Masuk ke laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar.
- Klik menu “Proses Inquiry”.
- Layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak.
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan datang ke kantor BRI setempat dan membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Itulah syarat dan cara daftar BLT UMKM tahun 2022 yang bisa Anda lakukan. Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM ini, Anda akan mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu.