sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

CELIOS Minta OJK Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol agar Transparan

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
08/10/2023 12:51 WIB
CELIOS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjol. Salah satunya dari sisi transparansi.
CELIOS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjol. Salah satunya dari sisi transparansi. (OJK)
CELIOS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjol. Salah satunya dari sisi transparansi. (OJK)

IDXChannel - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga dan biaya layanan pinjaman online (pinjol). Salah satunya dari sisi transparansi.

Permintaan ini muncul lantaran masalah Fintech Lending atau pinjol semakin pelik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh platform pinjol.

Adapun, kesepakatan bunga 0,4% yang berlaku saat ini masih dinilai tidak menyelesaikan masalah. Pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.

Beberapa kasus seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika terjadi akibat ruang kosong pengaturan OJK.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan bahwa tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.
 
Nailul menambahkan, atas informasi bunga yang parsial tersebut, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah.
 
“Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman,” kata Huda dalam keterangan resminya, Minggu (8/10/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement