IDXChannel - Saat ini pembukaan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19 harus berdasarkan pedoman dari WHO.
“Jadi memang kalau kita lihat ya pedoman dasar yang dibuat oleh pemerintah sendiri ini kan untuk membuka kembali kan berdasarkan WHO public health security measure atau kalau di Indonesia kita sebutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Oleh karena itu, pembukaan kegiatan keagamaan harus memenuhi syarat keamanan dari penularan Covid-19. “Jadi tentunya kegiatan masyarakat ini boleh dilakukan asal memenuhi beberapa syarat keamanan nya ya atau resiko penularan nya menjadi ditekan serendah mungkin,” paparnya.
Reisa mengatakan saat ini pembukaan kegiatan keagamaan di Indonesia juga melihat dari indikator bahwa pengendalian Covid-19 semakin baik. “Kita perlu bersyukur terlebih dahulu ya bawa indikator-indikator pengendalian Covid-19 di Indonesia ini semakin baik. Indikator-indikator ini menentukan wilayah kabupaten kota atau provinsi kita ada di level berapa nih di masa PPKM ini," ujar dia.
Selain itu, kinerja 3T yakni testing, tracing, dan treatment juga semakin tinggi. Ditambah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga, kegiatan keagamaan pun diizinkan kembali.