sosmed sosmed sosmed sosmed
get app

Cukai Resmi Naik 12 Persen, Harga Rokok Naik Rp3 Ribu per Bungkus

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/01/2022 17:51 WIB
Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik dengan rata-rata 12 persen. Kebijakan tersebut mengakibatkan harga rokok di pasaran naik sekitar Rp3.000 per bungkus.
Cukai Resmi Naik 12 Persen, Harga Rokok Naik Rp3 Ribu per Bungkus (FOTO: MNC Media)
Cukai Resmi Naik 12 Persen, Harga Rokok Naik Rp3 Ribu per Bungkus (FOTO: MNC Media)

Sedangkan untuk untuk harga rokok satuannya, Ela mengatakan kenaikannya Rp2.000 hingga Rp3.000 rupiah perbungkusnya. Kenaikan ini dikatakan Ela sudah mulai sejak 28 Desember 2021 lalu.

"Dari mulai 28 Desember kita belanja rokok sudah pakai harga yang baru," lanjutnya.

Selanjutnya pedagang warung kelontong bernama Rian mengatakan saat ini harga rokok di warungnya masih menggunakan harga yang lama, sebab saat ini dirinya beluk kembali berbelanja.

"Kalau harganya emang kita saya dengar udah naik, cuma kalau sekarang agen kan pada tutup, jadi mungkin besok kita baru belanja pakai harga yang baru itu," tutupnya.

Sebagai informasi Kenaikan harga rokok tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua