IDXChannel - Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik dengan rata-rata 12 persen. Kebijakan tersebut mengakibatkan harga rokok di pasaran naik sekitar Rp3.000 per bungkus.
Salah satu pemilik agen di Pasar Embrio, Jakarta Timur Ela mengatakan harga rokok memang mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun tahun ini disebut sebagai kenaikan yang tertinggi dari tahun sebelumnya.
"Rokok itu memang setiap tahun naik, cuma tahun ini naiknya paling tinggi," ujar Ela ditemui, Minggu (2/1/2022).
Ela menjelaskan kenaikan harga rokok tersebut di alami paling tinggi pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Terutama pada roko Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garang Filter, Serta Surya 16.
"Misalnya rokok Sampoerna Mild 10 slop itulah sebelumnya Rp2,3 juta, sekarang itu kalau kita belanja Rp2,4 juta, kalau pilter naiknya Rp100 ribu perbal, sama seperti Surya 12 juga sama kenaikan Rp100 sampai 150 ribu," sambung Ela.