sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Curang di Pasar Singapura, Eks Kepala Eksekutif KS Energy Didenda Rp5,1 Miliar

Economics editor Aditya Pratama
20/05/2021 15:45 WIB
Taipan Indonesia dan mantan Kepala Eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan didenda sebesar 480.000 dolar Singapura atau setara Rp5,1 miliar
Curang di Pasar Singapura, Eks Kepala Eksekutif KS Energy Didenda Rp5,1 Miliar (FOTO:MNC Media)
Curang di Pasar Singapura, Eks Kepala Eksekutif KS Energy Didenda Rp5,1 Miliar (FOTO:MNC Media)

Polisi mengatakan, pesanan pembelian diajukan pada beberapa penawaran di atas harga yang terakhir dilakukan, bukan pada harga yang paling kompetitif dan pada ukuran perdagangan minimum untuk menaikkan harga saham KSE dengan biaya serendah mungkin. Sementara itu, tuduhan terhadap Ho ditarik, namun dia diberi peringatan keras, sebagai pengganti penuntutan karena sengaja membantu tersangka dalam kecurangan pasar. 

Namun jaksa penuntut mencatat bahwa tidak ada bukti bahwa pelanggaran kecurangan pasar menyebabkan investor KS Energy lainnya menderita kerugian karena Kris secara konsisten membeli saham tetapi tidak pernah menjual saham KSE selama periode tuntutan. 

Penasihat Senior Jimmy Yim dari Drew & Napier, yang mewakili Kris mengatakan, tidak adil untuk mengklasifikasikan kliennya sebagai dalang operasi kecurangan pasar. 

“Tidak ada keraguan bahwa tidak ada bukti Wiluan tahu bagaimana metode ini dilakukan oleh perwakilan perdagangan untuk mencapai tujuannya. Dialah yang menginstruksikan mereka untuk melakukannya tetapi dia tidak tahu seluk-beluk perdagangan. Dia menyerahkannya pada broker, yang tidak memperingatkannya," ujarnya.  

Sementara Kris mengatakan bahwa saat itu dia tidak menyadari bahwa tindakannya untuk menaikkan harga saham KSE melanggar Securities and Futures Act. “Saya menerima bahwa ketidaktahuan dan kekeliruan saya bukanlah pembelaan dan saya sangat menyesal atas tindakan saya," ucapnya.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement