IDXChannel - Taipan Indonesia dan mantan Kepala Eksekutif KS Energy Kris Taenar Wiluan didenda sebesar 480.000 dolar Singapura atau setara Rp5,1 miliar setelah mengaku bersalah pada Rabu (19/5/2021) lalu atas tiga tuduhan kecurangan pasar yang dilakukannya di Singapura.
Kris dijatuhi 112 dakwaan melanggar pasal 197 Securities and Futures Act lantaran memberikan instruksi untuk mendongkrak atau mempertahankan harga saham KS Energy pada 112 hari antara 19 Desember 2014 dan 13 September 2016. Namun dakwaan tersebut kemudian diubah menjadi enam dakwaan gabungan yang mencakup periode yang sama.
Dia mengaku bersalah atas tiga dari enam dakwaan, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman. Kris memiliki waktu hingga 26 Mei 2021 untuk membayar denda.
Pelanggaran untuk setiap dakwaan diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda hingga 250.000 dolar Singapura atau keduanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kevin Yong telah meminta denda 600.000 dolar Singapura untuk ketiga dakwaan, yang merupakan dakwaan tertinggi untuk pelanggaran kecurangan pasar.