Sementara Hakim Distrik Marvin Bay mencatat, Kris tampaknya tidak memiliki motivasi mendapat keuntungan pribadi, dan pelanggarannya hanya melibatkan perdagangan dalam satu akun.
"Lebih penting lagi, pelanggaran tersebut tidak melibatkan akal-akalan dengan menggunakan akun perdagangan palsu atau perdagangan silang untuk mensimulasikan aktivitas perdagangan, dan dengan demikian tidak menunjukkan tingkat perilaku menipu yang muncul sebagai faktor umum dalam kasus-kasus, di mana hukuman tahanan dijatuhkan," tuturnya.
Meski dia menyakini Kris tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun ini dilakukan untuk mencegah orang lain melakukan hal serupa. "Perilaku seperti itu akan merusak kepercayaan investor dan membahayakan reputasi Bursa Efek Singapura yang diperoleh dengan susah payah sebagai forum tempat perdagangan dilakukan dengan kejujuran dan transparansi," imbuhnya.
Kris yang juga pendiri Grup Citramas Indonesia dituduh memberi tahu karyawannya, Ho Chee Ye untuk menginstruksikan perwakilan perdagangan di CIMB Securities (Singapura) untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy --perusahaan yang dikendalikan oleh Kris-- antara Desember 2014 dan September 2016. Tujuannya untuk menaikkan harga saham emiten tersebut.
Kris yang juga pernah berada di peringkat ke-40 orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2009 dengan kekayaan bersih mencapai 240 juta dolar AS, juga dituduh menginstruksikan dua perwakilan perdagangan CIMB Securities yang melayani akun perdagangan Pacific One untuk melakukan perdagangan saham KS Energy, dengan tujuan untuk menaikkan harga sahamnya pada hari perdagangan tertentu.