IDXChannel - Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 berlaku untuk semua masyarakat. Tak terkecuali juga para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, seluruh pegawai pegawainya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah melarang para ASN untuk mudik/melakukan kegiatan di luar daerah.
Sedangkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal ini telah diatur melalui SE Nomor KP.03/477-100/IV/2021.
“Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).