Namun, pelarangan bepergian keluar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Adapun pegawai yang bersangkutan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Yulia, di era digital ini silaturahmi audah semakin mudah. Tanpa perlu bertatap muka secara langsung hanya menggunakan aplikasi zoom pun kini silaturahmi sudah bisa dilakukan.
"Kita harus bersabar di tengah pandemi ini, ini kali kedua kita tidak bisa mudik. Memang kita ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, tapi itu bisa kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi daring yang tersedia saat ini. Bisa menggunakan Whatsapp ataupun aplikasi zoom," jelasnya.