IDXChannel - Tahun 2023 disebut menjadi tahun ujian sampai tahun waspada karena ancaman berbagai risiko, termasuk resesi global. Pada tahun ini, ada sejumlah kenaikan tarif yang sudah berlaku.
Kenaikan tarif tersebut, antara lain tarif cukai rokok, tarif tol, dan sebagainya. Ini daftar kenaikan tarif di 2023, Kamis (5/1/2023):
Baca Juga:
1. Tarif Cukai Rokok
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Besaran kenaikan untuk SKM I dan II rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.