sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Kenaikan Tarif yang Berlaku di 2023

Economics editor Fiki Ariyanti
05/01/2023 09:30 WIB
Ada sejumlah kenaikan tarif yang sudah berlaku di 2023. Ini daftar kenaikan tarif yang berlaku di tahun ini.
Daftar Kenaikan Tarif yang Berlaku di 2023. (Foto: MNC Media).
Daftar Kenaikan Tarif yang Berlaku di 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Tahun 2023 disebut menjadi tahun ujian sampai tahun waspada karena ancaman berbagai risiko, termasuk resesi global. Pada tahun ini, ada sejumlah kenaikan tarif yang sudah berlaku.

Kenaikan tarif tersebut, antara lain tarif cukai rokok, tarif tol, dan sebagainya. Ini daftar kenaikan tarif di 2023, Kamis (5/1/2023):

1. Tarif Cukai Rokok

Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Besaran kenaikan untuk SKM I dan II rata-rata antara 11,5 hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen. Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement