sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Kenaikan Tarif yang Berlaku di 2023

Economics editor Fiki Ariyanti
05/01/2023 09:30 WIB
Ada sejumlah kenaikan tarif yang sudah berlaku di 2023. Ini daftar kenaikan tarif yang berlaku di tahun ini.
Daftar Kenaikan Tarif yang Berlaku di 2023. (Foto: MNC Media).
Daftar Kenaikan Tarif yang Berlaku di 2023. (Foto: MNC Media).

2. Tarif Cukai Vape

Tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL) juga sudah naik di awal tahun ini. Produk HTPL di antaranya adalah likuid vape.

Kenaikan rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan.  

3. Tarif Tol Tangerang-Merak

Tarif tol Tangerang-Merak naik mulai 3 Januari 2023. Besarannya bervariasi, seperti kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp2.500 menjadi Rp3.000. 

Sedangkan jarak terjauh (Cikupa-Merak) semula Rp44.000 menjadi Rp53.500 di luar tarif integrasi.

4. Tarif Tol Pandaan-Malang

Pun dengan tarif jalan tol Pandaan-Malang mulai naik per 3 Januari 2023. Penyesuaian tarif sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement