Selain itu, enam produsen lain juga ditemukan memproduksi beras tidak sesuai ketentuan, antara lain PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), PT BTLA (Elephas Maximus, Slyp Hummer), PT SJI (Dua Koki, Subur Jaya), CV BJS (Raja Udang, Kakak Adik), dan PT JUS (Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan, sebanyak 212 merek beras yang terdiri dari beras jenis premium dan medium ditemukan beredar di pasaran dengan tidak mematuhi standar mutu dan juga takaran dijual bebas di pasaran.
Menurutnya, berdasarkan pengujian di 13 laboratorium, ditemukan ketidaksesuaian mutu beras sebanyak 85,56 persen dari 136 merek beras premium. Kemudian ketidaksesuaian HET 59,78 persen dan ketidaksesuaian berat sebesar 21 persen.
"Katakanlah beratnya 5 kilo harusnya. Tetapi 4 kilo. Kemudian HET di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian ini yang serius, yakni mutu beras. Tidak sesuai dengan standar. Ini mengejutkan kami semua," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/6/2025).