Lebih lanjut, Helfi menyebut pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 8, Pasal 62, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, dia mengungkapkan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para produsen untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada 10 Juli 2025 di seluruh saluran distribusi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat merugikan konsumen," kata Helfi.
(Dhera Arizona)