IDXChannel - Empat perusahaan besar yang memproduksi beras kemasan kini tengah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Keempat perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Berikut rincian daftar merek beras kemasan yang diduga dioplos dan dijual bebas di pasaran:
1. Wilmar Group diketahui memproduksi beras kemasan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip.
2. PT Food Station Tjipinang Jaya memasarkan produk beras seperti FS Japonica, FS Beras Sego Pulen, FS Setra Wangi, Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Setra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.
3. PT Belitang Panen Raya (BPR) memproduksi merek Raja Platinum, Raja Ultima, dan RajaKita.
4. PT Santosa Utama Lestari (Vasham, Japfa Group) memasarkan beras merek Ayana.
Selain itu, enam produsen lain juga ditemukan memproduksi beras tidak sesuai ketentuan, antara lain PT UCI (Larisst, Leezaat), PT BPS Tbk (Topi Koki), PT BTLA (Elephas Maximus, Slyp Hummer), PT SJI (Dua Koki, Subur Jaya), CV BJS (Raja Udang, Kakak Adik), dan PT JUS (Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan, sebanyak 212 merek beras yang terdiri dari beras jenis premium dan medium ditemukan beredar di pasaran dengan tidak mematuhi standar mutu dan juga takaran dijual bebas di pasaran.
Menurutnya, berdasarkan pengujian di 13 laboratorium, ditemukan ketidaksesuaian mutu beras sebanyak 85,56 persen dari 136 merek beras premium. Kemudian ketidaksesuaian HET 59,78 persen dan ketidaksesuaian berat sebesar 21 persen.
"Katakanlah beratnya 5 kilo harusnya. Tetapi 4 kilo. Kemudian HET di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian ini yang serius, yakni mutu beras. Tidak sesuai dengan standar. Ini mengejutkan kami semua," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Untuk beras medium, kata Mentan, dari 76 merek, 88 persen tidak sesuai mutu beras, kemudian tidak sesuai HET ada 95 persen, dan ketidaksesuaian berat sekitar 10 persen. Dari ketidaksesuaian tersebut, Mentan mengklaim ada potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
"Kami mengajak semua pelaku di sektor pangan, terutama beras, untuk segera melakukan koreksi. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan mulai hari ini harus dihentikan,” kata dia.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengancam akan memberi tindakan tegas. Menurutnya, tindakan curang tersebut jelas merupakan sebuah tindak pidana yakni ada sanksi hukum yang bisa dikenakan yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan pelaku usaha, produsen yang melakukan penjualan dan pengemasan beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi dan mutu kemasan, itu jelas merupakan tindak pidana," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Helfi menyebut pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 8, Pasal 62, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, dia mengungkapkan, pihaknya masih memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para produsen untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada 10 Juli 2025 di seluruh saluran distribusi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat merugikan konsumen," kata Helfi.
(Dhera Arizona)