Untuk beras medium, kata Mentan, dari 76 merek, 88 persen tidak sesuai mutu beras, kemudian tidak sesuai HET ada 95 persen, dan ketidaksesuaian berat sekitar 10 persen. Dari ketidaksesuaian tersebut, Mentan mengklaim ada potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.
"Kami mengajak semua pelaku di sektor pangan, terutama beras, untuk segera melakukan koreksi. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan mulai hari ini harus dihentikan,” kata dia.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengancam akan memberi tindakan tegas. Menurutnya, tindakan curang tersebut jelas merupakan sebuah tindak pidana yakni ada sanksi hukum yang bisa dikenakan yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan pelaku usaha, produsen yang melakukan penjualan dan pengemasan beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi dan mutu kemasan, itu jelas merupakan tindak pidana," ujarnya dalam kesempatan yang sama.