sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Petinggi Kementerian Keuangan yang Diketahui Rangkap Jabatan Era Jokowi

Economics editor M Fadel Nur Eka
10/03/2023 18:22 WIB
Daftar petinggi Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sangat menarik untuk ditelusuri. Sebab di era Presiden Jokowi larangan rangkap jabatan diberlakukan.
Daftar Petinggi Kementerian Keuangan yang Diketahui Rangkap Jabatan Era Jokowi. (FOTO : MNC MEDIA)
Daftar Petinggi Kementerian Keuangan yang Diketahui Rangkap Jabatan Era Jokowi. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Daftar petinggi Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sangat menarik untuk ditelusuri. Sebab di era Presiden Jokowi larangan rangkap jabatan diberlakukan. 

Namun Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) telah mengidentifikasi nama-nama  pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diketahui rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Karenanya mereka mendesak evaluasi karena dianggap melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan tidak memperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 juga menyatakan, anggota komisaris tidak dibolehkan memiliki jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu siapa saja petinggi kementerian keuangan yang diketahui rangkap jabatan di kementerian BUMN? Berikut nama-nama yang sudah kami rangkum.

Tentang Rangkap Jabatan 

Argumen Petinggi kementerian keuangan tentang rangkap jabatan 

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Berargumen rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk di Kementerian keuangan adalah sesuatu yang biasa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Saya tidak dalam pembelaan tapi ini informasi, kalau di cek bukan sekarang saja, tapi sudah dari dulu seperti ini. Kenapa? Karena menurut Undang-Undang Keuangan Negara dan UU BUMN itu,” ujar Prastowo setelah konferensi di Kementerian Keuangan pada Rabu, 3 Agustus 2023. Saat ini, Prastowo menjabat sebagai Komisaris (ADHI) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dia bersama sejumlah Staf Khusus Menkeu terdaftar rangkap jabatan sebagai komisaris.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement