IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang atau jasa yang semula tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, maka tetap 0 persen.
Menkeu mengklarifikasi bahwa barang seperti daging wagyu berbeda dengan pajak yang sudah terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Presiden Prabowo Subianto juga menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12 persen.
“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM.
“Artinya, yang disampaikan oleh bapak presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak menglami kenaikan PPN menjdi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yg selama ini 11 persen tetap 11 persen. Tetap 11 persen tidak ada kenaikan ppn untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN 12 persen yang ditetapkan sejak 2021.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu Rp38,6 triliun," kata Prabowo.
(Ferdi Rantung)