sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalam Sehari, 46 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar PPKM Darurat

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
06/07/2021 12:37 WIB
Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp 7,7 juta.
46 Tempat Usaha di Kota Bogor didenda karena langgar PPKM Darurat (Foto: MNC Media)
46 Tempat Usaha di Kota Bogor didenda karena langgar PPKM Darurat (Foto: MNC Media)

Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," tutup Agustian. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement