sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Dirut Irfan Setiaputra

Economics editor Erfan Ma'ruf
04/04/2022 17:15 WIB
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direjtur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra.
Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Dirut Irfan Setiaputra. (Foto: MNC Media)
Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Dirut Irfan Setiaputra. (Foto: MNC Media)

"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," jelasnya. 

Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW. 

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement