sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

Economics editor Arie Dwi Satrio
12/08/2021 12:58 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Ian Setya Mulyawan, pada hari ini.
Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama. (Foto: MNC Media)
Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama. (Foto: MNC Media)

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement