sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

Economics editor Arie Dwi Satrio
12/08/2021 12:58 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Jhonlin Baratama, Ian Setya Mulyawan, pada hari ini.
Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama. (Foto: MNC Media)
Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama. (Foto: MNC Media)

Selain Ian Setya Mulyawan, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini. Mereka adalah, Alfred Simanjuntak; Atik Djauhari; Muh Tunjung Nugroho; serta Wawan Ridwan. Sementara satu saksi lainnya adalah Naufal Binnur seorang pegawai Foresight Consulting.

Keterangan para saksi tersebut sekaligus juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

Selain Angin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak lainnya. Mereka yakni, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement