Selanjutnya ketiga Wamenkeu mengharapkan program-program prioritas di Kementerian/Lembaga dengan turunnya kasus penularan pada akhir-akhir ini bisa didorong lebih cepat karena program-program prioritas ini dimaksudkan sebagai program program padat karya.
Keempat adalah pemberian insentif pajak. Wamenkeu menyebut bahwa PPh pasal 25, PPh pasal 22 dan PPnBM untuk kendaraan bermotor diberikan relaksasi, kemudian PPN untuk properti serta pajak final UMKM juga ditanggung pemerintah. Wamenkeu mengharapkan pemberian insentif perpajakan bisa memberikan dukungan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam melewati masa sulit akibat pandemi.
“Dan yang terakhir adalah dukungan UMKM dan korporasi, yang diantaranya pemberian subsidi bunga KUR dan penempatan dana pemerintah di perbankan. Pemerintah menaruh uang di Himbara dan juga di Bank-bank Pembangunan Daerah, harapannya tentu supaya uang yang diberikan itu kemudian dipakai untuk menggulirkan kredit,” pungkas Wamenkeu. (NDA)