sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dampak PPKM Diperpanjang, 84 Ribu Pekerja Mal dalam Bayang-bayang PHK

Economics editor Suparjo Ramalan
27/07/2021 20:57 WIB
Kebijakan PPKM Level 4 masih memberikan dampak pada bisnis pusat belanja (mal). Setidaknya ada 84.000 pekerja di mal dalam bayang-bayang PHK.
Dampak PPKM Diperpanjang, 84 Ribu Pekerja Mal dalam Bayang-bayang PHK (FOTO: MNC Media)
Dampak PPKM Diperpanjang, 84 Ribu Pekerja Mal dalam Bayang-bayang PHK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih memberikan dampak pada bisnis pusat belanja (mal). Setidaknya ada 84.000 pekerja di mal dalam bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belaja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyebut, potensi PHK terjadi karena berhentinya operasional pusat perbelanjaan selama penerapan PPKM darurat. 

Potensi akan menguat jika pembatasan masa kembali diperpanjang lagi. Kebijakan itu dinilai berdampak signifikan pada cash flow perusahan. Pemerintah sendiri sudah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

"Berdasarkan pengalaman efisiensi di pusat perbelanjaan itu hanya bisa maksimal 30 persen. Meskipun tutup tetapi harus ada minimal pekerja yang harus dipertahankan. Jadi efisiensi maksimal 30 persen. Jadi potensi yang dirumahkan ataupun di PHK itu 30 persen dikali 280 ribu berarti kurang lebih 84.000," ujar Alphonzus saat diskusi virtual, (27/7/2021). 

Selama pembatasan masa, mal di dua kawasan itu harus ditutup. Meski begitu, biaya operasional tetap berjalan karena ada pembayaran gaji pekerja dan biaya listrik. Karenanya, untuk mengurangi beban keuangan, manajemen akan melakukan efisiensi di sisi sumber daya manusia (SDM). 

Dia menghitung, ada sejumlah tahapan efisiensi yang dilakukan pengusaha mal bila PPKM Level 4 diperpanjang, dimana, dihitung dari tanggal 2 Agustus nanti. Pertama, merumahkan pekerja dengan tetap membayar gaji penuh. Kedua, karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji separuhnya saja. 

"Saat ini tahap satu sudah banyak dilakukan, ini kan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus kalau ini dilanjutkan lagi kemungkinan akan masuk ke tahap kedua. Karena pindah bulan, gajinya periode baru. Kalau masuk ke tahap dua, dirumahkan dan gaji dibayar sebagian," katanya. 

Pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM terus berlarut-larut, maka suka atau tidak suka pengusaha pusat perbelanjaan harus mengambil langkah tahap ketiga atau tahap efisiensi paling akhir yakni PHK. 

"Kalau masih berlangsung berlarut-larut masuk ke tahap tiga. Ini tahap yang paling akhir, yang kita tidak inginkan sekali adalah PHK. Ini opsi yang paling akhir. Ini tahapannya seperti itu," tutur dia.  (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement