Sebelumnya, pengelolaan GBK dipegang oelh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.
PPKGBK bertanggung jawab atas pengelolaan aset negara yang mencakup Stadion Utama GBK, berbagai fasilitas olahraga lainnya, dan juga Balai Sidang Jakarta.
Sebelumnya, Rosan menyebut aset negara di bawah Kementerian Sekretaris Negara seperti GBK juga akan ikut diambil alih usai Town Hall Danantara kemarin.
Dia melanjutkan, keputusan itu bertujuan agar GBK sebagai aset negara bisa dikelola dengan lebih produktif dan bisa menghasilkan nilai tambah bagi pendapatan negara.
(Febrina Ratna Iskana)