"Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," katanya.
Terkait dengan operasional dan mekanisme ekspor DSI, Dony enggan berbicara lebih lanjut. Dia mengaku seluruhnya tengah disiapkan dan sedang dalam proses. Dia memastikan pemerintah akan menyampaikan peran DSI sebelum berlaku mulai 1 Juni 2026.
Pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor tunggal untuk komoditas strategis merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu diumumkan langsung oleh Kepala Negara dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu (25/5/2026) di mana Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukumnya sudah diteken.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan kecurangan praktik ekspor sumber daya alam, khususnya nonmigas baik dalam bentuk under-invoicing dan transfer pricing, baik dari sisi nilai maupun volume ekspor. Dengan kebijakan ekspor satu pintu, praktik semacam ini diharapkan tidak terjadi lagi.
(Rahmat Fiansyah)