4. Prestasi
Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
Proporsi Jalur Masuk:
1. Zonasi
SD: Minimum 70%
SMP-SMA: Minimum 50%
2. Afirmasi
SD: Minimal 15 %
SMP-SMA: Minimal 15%
3. Prestasi
SD:-
SMP-SMA: Sisa Kuota
4. Perpindahan Tugas
SD: Maksimum 5%
SMP-SMA: Maksimum 5%
Jalur Prestasi SMP-SMA:
1. Jalur Prestasi menggunakan:
a. Raport yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik
2. Jalur pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk
Jalur Perpindahan Ortu/Wali dan Anak Guru:
1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB pasa sekolah tempat orangtuanya mengajar
3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Seleksi PPDB untuk SMK:
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan:
a. Raport dilampirkan surat keterangan peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal;
b. Prestasi dibidang akademik maupun non akademik: dan/atau
c. Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya
2. Wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas paling sedikit 15%