IDXChannel -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai bagaimana konsep dan jalur masuk serta persentase penerimaan per jalurnya untuk setiap jenjang.
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dijelaskan bahwa ada 4 konsep PPDB 2021 yang berlaku saat ini. Yakni:
1. Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
2 . Afirmasi
Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
3. Perpindahan Tugas
Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/wali).