sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dari Zonasi sampai Prestasi, Ini 4 Konsep dan Syarat Lengkap PPDB 2021

Economics editor Neneng Zubaedah
23/06/2021 12:44 WIB
Berikut konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan syarat lengkapnya.
PPDB (dok.MNC Media)
PPDB (dok.MNC Media)

IDXChannel -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai bagaimana konsep dan jalur masuk serta persentase penerimaan per jalurnya untuk setiap jenjang.

Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dijelaskan bahwa ada 4 konsep PPDB 2021 yang berlaku saat ini. Yakni:

1. Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. 

2 . Afirmasi

Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. 

3. Perpindahan Tugas

Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/wali). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement