IDXChannel - Pemerintah melalui sejumlah pihak terkait tengah menginvestigasi pembobolan data 279 juta warga Indonesia yang dihimpun BPJS Kesehatan melalui platform digital. Investigasi difokuskan pada penelusuran jejak digital peretasan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengakui, kebocoran data karena adanya peretasan. Dengan begitu, tindakan itu masuk dalam pelanggaran hukum.
"BPJS Kesehatan sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan BPJS baik secara materil dan immateril," ujar Ali, Selasa (25/5/2021).
Selain melakukan investigasi penelusuran jejak digital, lembaga hukum publik itu juga melakukan mitigasi terhadap hal-hal eksternal yang dinilai bisa mengganggu keamanan data dan proses administrasi.
Karena itu, manajemen melakukan penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan keamanan data. Misalnya, meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem teknologi dan informasi (IT).