IDXChannel - Peretasan data 279 juta warga Indonesia di sistem digital milik Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat lembaga hukum publik itu mengalami kerugian. Adapun kerugian itu berupa materil dan immateril.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut, akibat kerugian tersebut, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus peretasan kepada Bareskrim Polri.
"BPJS Kesehatan sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, mengingat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang merugikan baik secara materil dan immateril," ujar Ali dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).
Dia mencatat, saat beredar informasi adanya data yang ditawarkan di salah satu forum online yang menyerupai dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hingga Cyber Crime Polri.