IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui data transaksi janggal di kementeriannya, berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dengan begitu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak ada lagi perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenko Polhukam yang sebelumnya menjadi polemik saat RDPU Komisi III.
"Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah 349 T. Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya 349 T. Bedanya, hanya cara menyajikan," kata Mahfud kepada wartawan Jumat (31/3/2023).
"Clear kan? Benar 300 surat dan 349 T, kan? Kemenkeu tak menutupi melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III," sambungnya.