"Jangan lupa aspek pengawasan juga lemah. Dengan kejadian ini maka harus dilakukan inspeksi berkala di tempat-tempat pemeriksaan tes antigen," lanjut Mustofa.
Dikatakannya untuk oknum petugas yang kedapatan menyalahgunakan wewenang harus diberikan hukuman terberat.
"Harus berat. Ada unsur pemberatan, yaitu melakukan tindak pidana pada masa darurat. Payung konsepnya adalah white-collar crime. Kejahatan yang dilakukan orang dalam jabatan yang sah," tandas Mustofa.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu terakhir ada temuan penyalahgunaan wewenang terkait pandemi Covid-19. Dua orang yang mengaku petugas Bandara Soekarno Hatta yakni S dan RW menjual jasa WNA dan WNI yang tiba tanpa harus mengikuti proses karantina dengan biaya Rp6,5 juta. Kemudian adapula petugas lab di Bandara Kualanamu ada temuan praktik daur ulang alat Rapid Antigen Covid-19. (TYO)