IDXChannel - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menegaskan, perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, H-7 yang dimaksud tersebut adalah penghitungan kalender, bukan berdasarkan hari kerja.
Sehingga, jika Lebaran jatuh pada 21 April 2023, maka otomatis perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat pada 15 April 2023.