IDXChannel - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kampung Simpangan Km 16 Jalan Tanjung Uban, pukul 12.30 WIB siang, Minggu (6/6/21) . Tiga puluh PMI Ilegal ini terdiri dari 29 pria dan 1 wanita.
Dari kasus ini setidaknya didapati 2 orang menjadi tersangka karena berperan sebagai pengurus. Kedua tersangka yakni Samsul Hadi alias Sul pria kelahiran Lombok 20 April 1973 yang beralamat di Perumnas. Air raja blok D No 16.
"Tersangka kedua yakni Far alias Hafiz pria kelahiran Tegal yang beralamat Jl.bambu kuning kilometer 16 RT 08," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/21).
Modus Operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni melakukan penampungan dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dimana para PMI ini diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal atau tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Kronologis penangkapan yakni pada Minggu (6/6/21) sekira pukul 09.00 WIB anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang berada di Kampung Simpangan kilometer 16 Jalan Tanjung Uban akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia.