"Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan kilometer 16 Jalan Tanjung uban yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI ilegal, selanjutnya pada pukul 12.30 WIB ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal asal Lombok yang telah ditampung oleh pelaku," jelas Arie.
Pada saat ditemukan, tersangka sedang melakukan proses pengurusan keberangatannya dengan menawarkan pekerjaan di Negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebulan sebesar Rp 3.000.000 dan paling besar Rp 4.500.000. Selanjutnya tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan 2 orang tersebut didekat tempat penampungan.
"Tersangka dan 30 orang korban serta barang bukti untuk dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus inj yakni uang sejumlah Rp 7.800.000, Hp Samsung a50s warna hitam, Hp Nokia RM 1134 warna hitam, buku catatan PMI yang telah di kirim ke Negara Malaysia, tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket. Juga ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 sebanyak 2 lembar.
"Pasal yang dipersangkakan pada pelaku yakni dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutup Arie. (TIA)