sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibangun Pakai APBN, Bagaimana Nasib Bakrie di Proyek Pipa Gas Cisem?

Economics editor Oktiani Endarwati
23/08/2021 18:19 WIB
Pemerintah akhirnya harus menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyelesaikan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).
Dibangun Pakai APBN, Bagaimana Nasib Bakrie di Proyek Pipa Gas Cisem? (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Dibangun Pakai APBN, Bagaimana Nasib Bakrie di Proyek Pipa Gas Cisem? (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akhirnya harus menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyelesaikan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).

Proyek yang sejak 2006 digarap PT Rekayasa Industri (Rekeind) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada tahun 2006 lalu sempat ditunjuk oleh kepengurusan BPH Migas periode 2017-2021.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Biro Hukum Kementerian ESDM sudah melakukan kajian terhadap legalitas penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua. Menurut kajian tersebut, penunjukan BNBR cacat hukum karena secara aturan menggunakan Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019.

"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum. Artinya, itu tidak harus ditunjuk karena secara aturan yang digunakan tahun 2019. Itu tidak bisa berlaku," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8/2021).

Erika melanjutkan, kondisi pada saat dilakukan lelang tahun 2006 sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini sehingga tidak mungkin diterapkan. Selain itu, penunjukan pemenang kedua bisa dilakukan manakala PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang pertama mundur pada saat ditunjuk sebagai pemenang lelang.

"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Kalau sekarang Rekind sudah melakukan, sudah diminta mengerjakan proyek itu. Sejak 2006 hingga 2021 tidak ada progres," tuturnya.

Dia menuturkan, pihaknya sudah mempelajari kajian tersebut namun butuh penguatan untuk mengambil keputusan terkait status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui. Untuk itu, BPH Migas akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 dengan mengundang berbagai stakeholder terkait seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.

"Kami ingin mendengarkan berbagai pendapat supaya tidak salah langkah. Setelah FGD, kami butuh dokumen tertulis yang akan kami mintakan lebih lanjut legal opinion di Jamdatun. Setelah itu kami tentu bisa mengambil keputusan. Kami harap September mungkin minggu kedua sudah ada legal opinion," jelasnya.  (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement