IDXChannel - Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan telah memblokir 21 entitas ilegal mulai dari money game hingga kripto. Dari ke-21 nama tersebut, salah satunya mencatut merek dagang milik PT Visionet Internasional bernama Ovo Investasi Reksadana di media sosial Telegram.
Visionet menegaskan, OVO Investasi Reksadana yang diblokir pada 17 Februari 2022 lalu merupakan akun grup Telegram palsu, serta tidak terkait sama sekali dengan OVO yang merupakan platform pembayaran elektronik.
“Kami menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO," Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, dalam siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Minggu (20/2/2022).
Dompet digital yang dimiliki Visonet merupakan penerbit uang elektronik dan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia, maupun dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO. Sedangkan Kanal Telegram yang digunakan perseroan bernama “Komunitas Tim OVO”.
Dengan pemblokiran yang dilakukan, OVO menyampaikan ucapan terima kasih kepada OJK dalam upaya memberantas akun-akun palsu. Apalagi, banyak orang yang tidak bertanggung jawab mencataut nama perusahaan tekfin, bank dan lembaga keuangan lainnya untuk