“Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas. Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” kata Karaniya.
Sebanyak 21 entitas tersebut telah ditutup oleh SWI karena diduga melakukan kegiatan olegal berkedok investasi. Tak hanya OVO, Bank Mandiri juga ikut dicatut namanya di Kanal Telegram dengan nama Mandiri Investasi.
“Harapan kami, pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan. Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat.” (TYO)