sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin OVO Finance, Ini Penjelasan Visionet Internasional

Economics editor Yulistyo Pratomo
10/11/2021 08:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin PT OVO Finance Indonesia dan melarangnya untuk melakukan kegiatan pembiayaan di tanah air.
OJK Cabut Izin OVO Finance, Ini Penjelasan Visionet Internasional. (Foto: MNC Media)
OJK Cabut Izin OVO Finance, Ini Penjelasan Visionet Internasional. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin PT OVO Finance Indonesia dan melarangnya untuk melakukan kegiatan pembiayaan di tanah air. Langkah inin dilakukan karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan entitas tersebut.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, memastikan entitas yang dicabut izinnya tersebut bukan bagian dari perusahaannya. Sebab, OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," jelas Harumi, dalam siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Rabu (10/11/2021).

Namun, Harumi mengaku OFI sudah menggunakan nama OVO sejak awal pendiriannya. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, dia memastikan kedua perusahaan yang dimaksud adalah dua entitas berbeda.

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali."

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement