sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin OVO Finance, Ini Penjelasan Visionet Internasional

Economics editor Yulistyo Pratomo
10/11/2021 08:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin PT OVO Finance Indonesia dan melarangnya untuk melakukan kegiatan pembiayaan di tanah air.
OJK Cabut Izin OVO Finance, Ini Penjelasan Visionet Internasional. (Foto: MNC Media)
OJK Cabut Izin OVO Finance, Ini Penjelasan Visionet Internasional. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut diputuskan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement