Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)