sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Hasil Proyek Fiktif, Ini Penampakan Duit Rp8,9 M dari Anak Usaha Peruri

Economics editor Erfan Ma'ruf
26/11/2021 18:18 WIB
Aparat kepolisian menyita uang Rp8.959.906.039 miliar yang diduga merupakan hasil proyek fiktif yang terjadi di anak usaha Perum Percetakan Uang Republik.
Diduga Hasil Proyek Fiktif, Ini Penampakan Duit Rp8,9 M dari Anak Usaha Peruri. (Foto: MNC Media)
Diduga Hasil Proyek Fiktif, Ini Penampakan Duit Rp8,9 M dari Anak Usaha Peruri. (Foto: MNC Media)

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement